Pembacokan di Pasar Seni Gara Gara Uang Sewa Kios Rp300 Ribu, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

img

(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat ungkap kasus pembacokan Pasar Seni Tenggarong)

POSKOTAKALTISMNEWS.COM, TENGGARONG- Polres Kukar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus “saling bacok” dengan menggunakan sajam (senjata tajam) yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi  di Pasar Seni Tenggarong, Jumat 9 April 2021 lalu. Ketiga tersangka adalah AR, SH  dan MF. Pemicunya gara gara tagihan uang kios sewa Warung Kopi (Warkop) senilai Rp300 ribu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, kejadian itu bermula saat AR mendatangi warung kopi untuk menagih uang sewaan kepada Dandung. Ternyata uang sewa warung kopi tersebut sudah diberikan kepada MF.

"Tidak terima akan hal itu, lalu AR memberitahu orang tuanya bahwa uang sewa tersebut sudah diambil oleh MF, selanjutnya ME (orang tua AR) mendatangi MF dan terjadi cek cok, kemudian ME didorong oleh MF" kata Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (16/4/2021).

Melihat kejadian itu tersangka AR pulang kerumah untuk mengambil badik,  dan  mendatangi MF yang sudah memegang parang yang terhunus. AR juga mengeluarkan badiknya. Saat itu MF langsung menebas AR dan ditangkis oleh AR menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan luka, AR pun membalas menebas MF dan ditangkis menggunakan tangan kiri juga yang mengakibatkan luka.

"AR lalu mundur, selanjutnya MF ingin berniat menebas ME, dan AR melihat parang yang diletakan di motor milik orang, lalu AR mengejar MF, dan pada saat itu anggota sedang patroli Polres datang dan mengamankan AR dan MF" tuturnya

Tersangka AR dan SH ditahan di Polres Kukar. AR mengalami luka pada bagian telapk tangan sebelah kiri, sementara tersangka MF dirawat dirumah sakit AM Parikesit akibat luka tebasan dipergelangan tangan sebelah kiri.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 badik, 1 parang, 1 pasang pakaian, 1 mandau, 1 jaket, 1 pasang sepatu. Untuk tersangka dikenakan Pasal 170 (1) (2) ke 2e KUHP Subsidair Pasal 351 (2) KUHP dan Pasal 2 (2) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*riz)